144 Kasus Pidum Disidangkan PN Palu

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga Maret 2018, sebanyak 144 kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ke 144 kasus pidum tersebut, terdiri dari 137 kasus pidana biasa (dewasa) dan tujuh kasus pidana oleh anak.

“Untuk kasus tipiring (tindak pidana ringan) belumada,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini.

Lanjutnya, berdasarkan data di Panitera Muda Pidana ke 137 kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana.

Adapun perkara yang mendominasi kasus pidana biasa, yakni penyalagunaan narkotika dan pencurian baik pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pemcurian dengan pemberatan (Curat).

Selain Itu, kasus judi, pembunuhan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, kepemilikan  senjata tajam (sajam) ilegal dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selanjutnya, kasus penadahan, perikanan, kasus Migas, pemalsuan surat, asusila serta kasus perlindungan anak.

“Sebagian telah putus (vonis) dan ada yang masih proses sidang. Kasus yang telah putus, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, ada juga yang dalam upaya hukum banding maupun kasasi,” ujarnya.

Sementara itu, kasus pidana oleh anak yang berjumlah tujuh kasus, didominasi kasus pencurian, baik pencurian biasa, curat, curas maupun curanmor dengan jumlah enam kasus. Sedangkan satu kasus lainnya, yaitu kasus penyalagunaan narkotika.

Diketahui, kasus pidum yang teregister dan disidangkan di PN Klas IA/PHI/Tripikor Palu sepanjang tahun 2017 berjumlah 541 kasus. Ke 541 kasus tersebut terdiri dari 510 kasus pidana biasa, 28 kasus pidana oleh anak, serta tiga kasus tipiring. AGK

 

Pos terkait