Petugas Kehutanan Dilaporkan Diusir dari Loeha Raya

ScreenshotPasca Penindakan Gakkum///

SOROWAKO, MERCUSUAR — Sembilan petugas Kementerian Kehutanan dilaporkan mengalami pengusiran dan intimidasi saat menjalankan patroli kehutanan dan survei ekologi di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya, Desa Loeha, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (6/8/2026).

Insiden tersebut terjadi ketika sekelompok warga yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Lada (APL) mendatangi lokasi tempat petugas menginap. Menurut keterangan pihak Kementerian Kehutanan, massa meminta agar aktivitas patroli dan survei dihentikan.

Untuk menghindari bentrokan, para petugas memutuskan meninggalkan lokasi dan dievakuasi menggunakan kapal feri melalui Danau Towuti sekitar pukul 18.00 Wita.

Salah seorang pegawai Kementerian Kehutanan mengatakan tim mengalami perjalanan yang cukup berat akibat kondisi cuaca di Danau Towuti.

“Tim berangkat pagi, namun pada sore hari terjadi pengusiran sehingga harus kembali. Mereka bermalam di atas kapal karena kondisi ombak dan angin cukup kencang,” ujarnya.

Petugas baru tiba di Pelabuhan Timampu pada Jumat (7/8/2026) pagi.

Menurut sumber di Kementerian Kehutanan, pengusiran tersebut diduga berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi sehari sebelumnya.

Pada Rabu (5/8/2026), Gakkum Kehutanan mengamankan tiga warga di wilayah Loeha Raya yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Lindung.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas, mengatakan ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran kehutanan dan saat ini menjalani proses penyidikan.

Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang.

“Ketiga tersangka diamankan dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana kehutanan,” kata Abdul Waqqas.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan bahwa kegiatan patroli dan survei ekologi merupakan bagian dari tugas resmi Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Perambahan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Gakkum Kehutanan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan intimidasi dan pengusiran terhadap petugas kehutanan. Redaksi masih berupaya menghubungi perwakilan APL untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan mereka.TIN

Pos terkait