3.447 Pengendara Bermotor di Palu Ditilang

PALU, MERCUSUAR – Sepanjang bulan Mei 2018, pengendara bermotor di Palu yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu berjumlah 3.447 pengendara.

Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang.

Rinciannya, pada 4 Mei 2018 pengendara yang ditilang dan disanksi denda berjumlah 296 orang, terdiri dari 36 pengendara oleh Ditlantas dan 262 pengendara oleh Satlantas Polres Palu.

Sementara pada tanggal 11 Mei pengendara yang ditilang berjumlah 1.143  orang. Pengendara yang ditilang Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 871 orang, sedangkan yang ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 272 pengendara.

Pada 18 Mei, pengendara yang ditilang berjumlah 1.126 orang. Pelanggar lalu lintas ditilang oleh Ditlantas 466 orang, sementara oleh Satlantas Polres Palu 660 pengendara.

Adapun Pengendara kendaraan bermotor yang ditilang 25 Mei 2018 berjumlah 882 orang. Ditilang oleh Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 260 pengendara dan ditilang Satlantas Polres Palu berjumlah 662 pengendara.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH membenarkan adanya peningkatan signifikan jumlah pelanggar lalu lintas yang ditilang dan disanksi denda  oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada bulan Mei 2018.

Menurutnya, peningkatan jumlah pengendara bermotor yang ditilang dan disanksi denda tersebut, terkait adanya operasi patuh yang digelar Kepolisian di seluruh wilayah Indonesia pada 26 April hingga 9 Mei. AGK

 

 

Pos terkait