Sehingga kedua terdakwa tetap bersalah dan dihukum sesuai putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. “Putusan ini segera disampaikan pada JPU dan terdakwa.,” tuturnya, Jumat (8/6/2018).
Sebelumnya, JPU Kejari Parmout menuntut terdakwa Muh Awalunsyah Passau dan Sekretaris Abd Razik Mardjengi masing-masing pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, keduanya dituntut membayar uang pengganti yangnamun jumlahnya berbeda. Terdakwa Muh Awalunsyah Passau dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp28 juta subsider satu tahun tiga bulan penjara. Sementara Abd Razik Mardjengi Rp60,5 juta subsider satu tahun tiga bulan penjara. AGK