Bapenda Palu Minta Waspadai Penagih Pajak Tanpa Surat Tugas

Kepala Bapenda Kota Palu Imran Lataha, kepada sejumlah awak media, didampingi Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin saat memberikan keterangan tentang waspada penagih pajak tanpa surat tugas, Selasa (14/7/2026). FOTO: IST

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengimbau seluruh wajib pajak dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas Bapenda.

Masyarakat diminta tidak melayani siapa pun yang melakukan penagihan maupun pendataan pajak tanpa dilengkapi identitas dan dokumen resmi. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Palu Imran Lataha, kepada sejumlah awak media, didampingi Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin, Selasa (14/7/2026).

“Saya berharap kepada semua pelaku usaha, apabila ada orang atau petugas yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Palu, dalam hal ini Bapenda, tanpa disertai ID card, surat tugas, dan kartu identitas resmi lainnya, mohon untuk ditolak,” katanya, Rabu (15/7/2026).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dan informasi yang diterima Bapenda terkait dugaan oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan petugas pajak daerah.

“Dalam mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, bahwa terdapat sejumlah ciri yang membedakan petugas Bapenda resmi dengan oknum yang mengaku sebagai petugas. Petugas resmi wajib membawa surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan. Selain itu, setiap petugas dibekali kartu identitas (ID Card) resmi yang menunjukkan status kedinasannya,” terangnya.

Tak hanya itu, ID Card petugas Bapenda juga memiliki kode khusus sebagai pengaman sehingga tidak mudah dipalsukan.
Sementara itu, Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, berharap imbauan tersebut menjadi perhatian seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak dan pelaku usaha di Kota Palu.

Menurutnya, kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik penipuan yang dapat merugikan wajib pajak sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pelayanan pajak yang diberikan Pemerintah Kota Palu. UTM

Pos terkait