BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, dalam hal penanganan atau pemberantasan narkoba di wilayah Sulteng, Kamis (8/8/2024)
Kegiatan dengan tema Evaluasi dan Resolusi Bersama Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Sinergitas Penegakkan Hukum itu dihadiri Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting, Kepala Balai POM, BNNP Sulteng diwakili Kabid Pemberantasan, Kalapas kelas II.A Palu, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kadis Sosial Sulteng dan jajaran Ditresnarkoba.
Dasmin dalam sambutannya mengungkapkan, rakor ini sebagai wadah menjalin silaturahmi untuk kembali menyusun kekuatan, sinergitas untuk lebih solid dalam pemberantasan narkoba.
“Banyak problema dalam upaya penegakkan hukum tindak pidana narkoba, untuk itu sinergitas harus terus dibangun,” ujar Dasmin.
Dia berharap, rakor tersebut dapat mencari solusi dan jawaban mengatasi persoalan-persoalan, terutama proses penyidikan dapat berjalan dengan baik,
“Saya berharap pemerinrah provinsi dan kota untuk dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba,” kata Dasmin.
Selain itu, Dasmin juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun tempat rehabilitasi pengguna narkoba di Sulteng. Hal itu disebabkan angka pengguna narkoba sudah mencapai 52.341 orang.
“Kampung Bebas Narkoba” yang diinisiasi kepolisian belum berjalan baik, oleh karenanya diperlukan peran pemerintah daerah hingga camat, lurah/kades, RW/RT,” jelasnya.
Pada kespatan itu, Dasmin mengajak, perlunya tindakan kongkrit dari masing-masing APH dan instansi terkait dalam sinergitas untuk memberantas narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. AMR