TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pelaporan dan Tata cara Perizinan Minuman Beralkohol dan Bahan Berbahaya se-Provinsi Sulteng, Selasa (6/8/2024).
Plh. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng, Mira Yuliastuti, dalam sambutanya mengatakan, FGD ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta pelayanan birokrasi yang makin baik, sebagaimana diatur dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Permendag ini mengamanahkan, ketentuan pelaku usaha yang telah memperoleh izin, wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran minuman beralkohol.
Data dari Kementerian Perdagangan tahun 2023, di Sulteng terdapat 1 (satu) pelaku usaha/distributor bahan berbahaya (B2) yang terdaftar di Kemendag dan ada sekitar 54 pelaku usaha, distributor/pengecer minuman beralkohol (minol).
Oleh karena itu, Mira mengharapkan agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, agar dapat menambah pengetahuan wawasan dan dapat menghasilkan komitmen bersama, untuk dapat meningkatkan kepatuhan terhadap apa yang telah diamanahkan oleh Permendag tersebut. Pihaknya juga berharao agar distributor B2, pelaku usaha, serta distributor/pengecer minol dapat mendukung peningkatan investasi perekonomian di wilayah Provinsi Sulteng.
Adapun yang menjadi narasumber pada FGD ini adalah Septo Supriyatno (Direktur Bina Usaha Perdagangan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri), Fitria Wiraswati (Fungsional Analis pada Perdagangan Direktorat Barang Kebutuhan Produk dan Barang Penting Dirjen Kementerian Perdagangan), serta Noval (Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulteng). ABS