Budianto Divonis 5 Tahun Penjara

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Budianto yang terjerat perkara narkoba jenis sabu – sabu seberat 0.7 gram, divonis hukuman penjara oleh majelis hakim selama 5 tahun, serta denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara, pada sidang agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (3/4/2018).

Pada sidang tersebut, dalam putusan yang dibacakan Lilik Sugihartono selaku majelis hakim pada perkara tersebut, atas perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. terdakwa dihukum penjara selama 5 tahun, dikurangai selam selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, dua terdakwa lainnya, yakni Damayanti dan Evita yang juga terjerat perkara yang sama, pada sidang tersebut, di persidangan, dalam surat putusan yang dibacakan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tersebut, di atur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa Damayanti dan Evita masing divonis selama 2 tahun kurungan penjara.

Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, hal yang memberatkan terdakwa, telah menimbulkan keresahan kepada masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, khususnya mengenai pemberantasan peredaran narkotika. Usai pembacaan putusan terdakwa Budianto, Damayanti dan Evita, majelis hakim memberi kesempatan untuk pikir – pikir atas putusan yang dibacakan di persidangan tersebut.

“Setelah putusan kita beri waktu selama tujuh hari, terhitung sejak putusan dibacakan,” jelasnya kepada tiga terdakwa tersebut di persidangan.

Sebelumnya, pada sidang agenda tuntutan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, terdakwa Budianto dituntut kurungan penjara selama 6 tahun, dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Damayanti dan Evita di tuntutan 3 tahun penjara. AND

 

Pos terkait