Disperindag Sulteng dan Kanwil Kemenkumham Sulteng Sosialisasikan Layanan Perseroan Perorangan

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng, mensosialisasikan layanan perseroan perorangan kepada pelaku industri kecil di Kota Palu, Selasa (14/11/2023), dipusatkan di Hotel Helsinki.

Kegiatan yang diikuti 35 peserta tersebut bertujuan untuk memberikan motivasi serta meningkatkan pemahaman kepada pelaku usaha, tentang pentingnya pendaftaran usaha mikro kecil menegah (UMKM) berbadan hukum yang dapat terfasilitasi, melalui layanan perseroan perorangan.

Menjadi narasumber, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kasubid AHU), Indra Ds. Gommo menyebutkan, melalui kegiatan tersebut, pihaknya berhasil memproses 7 pelaku usaha dalam mendaftarkan PT Perorangan. Ia juga bersyukur atas kerja sama yang sangat baik Kemenkumham dan Disperindag Sulteng.

“Ada 7 pelaku usaha yang kami proses untuk mendaftarkan PT Perorangannya, tentu ini menjadi penguat kolaborasi kita bersama pemerintah daerah, kita fokus membangun bangsa ini bersama,” jelas Indra yang saat itu didampingi stafnya.

Turut melakukan pendampingan secara langsung, Indra Ds. Gommo pun menyerahkan secara langsung sertifikat dan surat pernyataan badan hukum perseroan perorangan. Ia pun memastikan akan intens melakukan pendampingan kepada masyarakat di Sulteng.

“Pastinya kita akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan pendampingan, kita ingin daerah kita ini bisa lebih maju,” pungkasnya. */JEF

Pos terkait