DPRD Bahas Ranperda Perubahan APBD 2022

DPRD Palu-d890c7d6
RAPAT - Suasana pembahasan Ranperda APBD di ruang sidang DPRD Kota Palu, Selasa (13/9/2022). FOTO: IST

LOLU UTARA, MERCUSUAR. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna penjelasan Wali Kota Palu mengenai Ranperda perubahan APBD Kota Palu tahun 2022, Selasa (13/9/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Pimpinan rapat Paripurna dan juga selaku Ketua DPRD Palu, Armin menjabarkan bahwa kedudukan hukum dan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menurut ketentuan dalam pasal 318, ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, mengatur sebab terjadinya perubahan APBD sebagai berikut:

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi kegiatan dan jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk pembiyayaan dalam tahun anggaran dan belanja. Keadaan darurat atau kondisi luar biasa.

Konektivitas norma hukum sebagaimana dijabarkan, mengacu pada ketentuan pasal 177 peraturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022, tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah telah memberikan arahan dan panduan bagi setiap daerah, untuk menyampaikan Ranperda terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja derah Tahun 2022, dalam batasan waktu paling lambat minggu kedua bulan September.

Pemerintah Kota Palu menyampaikan kepada DPRD Palu disertai penjelasan dan dokumen lainya, Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2022, pada tanggal 23 Agustus 2022, melalui surat pengantar Nomor 0452/0313/VIII/DPK/DPPKAD/2022.

Hal tersebut patut diapresiasi. Karena merupakan bentuk kepatuhan waktu sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah.

Dewan Perwakilan Daerah Kota Palu meyakini bahwa hal tersebut merupakan langkah awal yang gemilang bagi kedua instansi dan lembaga negara, untuk memperhatikan segala ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai patron dan pedoman dalam menjalankan aktifitas pergerakan gerbong pemerintahan daerah dalam konteks normatif.

“Kami berharap, Ranperda tentang perubahan APBD 2022, mematuhi segala konteks peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap pimpinan rapat.

Sementara, Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido dalam paparannya mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan daerah merupakan satu syarat dalam rangka pembangunan hukum dan penegakannya (The Rule of Law).

Hal itu dapat diwujudkan apabila pembangunan hukum dilaksanakan dengan cara dan metode yang akurat dan sesuai aturan yang berlaku, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang, untuk membuat peraturan daerah, sebagai produk hukum daerah yang mengikat dan mengatur.

Pos terkait