PALU, MERCUSUAR — Dugaan kriminalisasi menjadi salah satu sorotan dalam langkah hukum tim penasihat Anggota DPD RI Rafiq Al’Amri yang mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Tengah. Permohonan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Pal pada 13 Agustus 2026.
Tim penasihat hukum Rafiq Al’Amri terdiri dari Dian Ramdaningsih A. Palar, S.H., M.H., Mohammad Taher, S.H., dan Vebry Tri Haryadi. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA.
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Rafiq Al’Amri sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/08/VII/RES.2.5./2026/Ditressiber tanggal 15 Juli 2026, serta sejumlah tindakan penyidik terhadap data elektronik.
Selain penetapan tersangka, tim hukum mempersoalkan tindakan terhadap akun Facebook pada 26 Mei 2026 serta tindakan terhadap akun Facebook, email dan kartu SIM pada 10 Juli 2026.
Dian Ramdaningsih A. Palar mengatakan praperadilan ditempuh bukan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan dalam koridor hukum acara pidana.
«“Kami tidak sedang meminta pengadilan menentukan Rafiq bersalah atau tidak. Yang kami minta diuji adalah apakah kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.”»
Menurut Dian, persoalan utama yang harus dibuka dalam persidangan adalah dasar pembuktian yang digunakan penyidik untuk menetapkan Rafiq sebagai tersangka.
«“Penetapan tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada adanya laporan atau asumsi bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Harus jelas alat buktinya, harus sah, relevan, dan harus menghubungkan Pemohon dengan tindak pidana yang disangkakan.”»
Sementara Mohammad Taher menyoroti tindakan penyidik terhadap akun Facebook, email dan kartu SIM pada 10 Juli 2026 yang berjarak hanya lima hari sebelum penetapan Rafiq sebagai tersangka.
«“Tanggalnya sangat dekat. Pada 10 Juli ada tindakan terhadap data elektronik, kemudian 15 Juli ditetapkan tersangka. Kami ingin tahu, apakah hasil tindakan tanggal 10 Juli itu digunakan sebagai dasar penetapan tersangka atau tidak.”»
Menurutnya, apabila data tersebut digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, maka proses pemerolehannya tidak dapat dilepaskan dari pengujian praperadilan.
«“Kalau data itu dipakai, maka kami akan menguji bagaimana data tersebut diperoleh, berdasarkan kewenangan apa, siapa yang menyerahkan, bagaimana proses pengambilannya, bagaimana penyimpanannya, dan bagaimana integritas serta chain of custody-nya.”»
Sebaliknya, kata Taher, apabila penyidik menyatakan data tanggal 10 Juli tidak digunakan, maka harus dijelaskan alat bukti apa yang telah dimiliki sebelum tindakan tersebut dilakukan.
«“Kalau tidak digunakan, sederhana saja, tunjukkan alat bukti yang sudah ada sebelum 10 Juli. Ini penting untuk menguji apakah ketika penetapan tersangka dilakukan pada 15 Juli, syarat hukumnya memang sudah terpenuhi.”»
Sementara Vebry Tri Haryadi menyoroti aspek penerapan Pasal 27A UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Menurut Vebry, persoalan dalam perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah terdapat unggahan atau pernyataan di media sosial.
«“Tidak setiap kritik, pendapat, koreksi atau ekspresi dapat serta-merta dipidana sebagai pencemaran nama baik. Harus diuji apakah pernyataan yang dipersoalkan benar-benar memenuhi seluruh unsur Pasal 27A sebagaimana tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.”»
Ia menegaskan, kedudukan seseorang sebagai pejabat, tokoh masyarakat maupun pimpinan organisasi tidak boleh membuat tafsir terhadap unsur pidana diperluas.
«“Jabatan atau status sosial pelapor tidak boleh mengubah hukum. Kalau unsur pidananya tidak terpenuhi, maka tidak boleh dipaksakan hanya karena yang merasa dirugikan adalah seseorang yang memiliki kedudukan tertentu.”»
Vebry juga menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
«“Negara hukum memberikan kewenangan kepada penyidik, tetapi kewenangan itu bukan kewenangan tanpa batas. Ketika kewenangan digunakan, harus dapat diuji. Praperadilan adalah salah satu mekanisme untuk memastikan kekuasaan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum.”»
Dalam permohonannya, tim hukum juga menempatkan persoalan minimal dua alat bukti yang sah dan relevan sebagai salah satu titik serang utama.
Mereka menilai keberadaan sejumlah dokumen atau data elektronik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa standar minimal penetapan tersangka telah terpenuhi.
Yang harus diuji adalah apakah alat bukti tersebut diperoleh secara sah, relevan, memiliki hubungan dengan Rafiq Al’Amri, serta mampu membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Praperadilan tersebut pada akhirnya meminta Pengadilan Negeri Palu menyatakan penetapan Rafiq Al’Amri sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang perdana perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Pal dijadwalkan berlangsung Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.
Bagi tim hukum Rafiq Al’Amri, persidangan tersebut bukan sekadar perkara antara seorang warga negara dengan aparat penegak hukum. Perkara ini sekaligus menjadi ruang untuk menguji batas kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
«“Kami percaya proses hukum harus berjalan. Tetapi hukum juga harus menguji hukum itu sendiri. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada dasar yang sah, alat bukti yang sah, dan prosedur yang sah. Itulah yang kami minta diuji di pengadilan,” tegas Vebry.UTM







