PKB ke-22 PT Vale, Momentum Perkuat Hubungan Perusahaan dan Pekerja

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mempersiapkan proses Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22. FOTO : HUMAS PT VALE

SOROWAKO, MERCUSUAR – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mempersiapkan proses Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 sebagai upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis, strategis, dan berkeadilan antara perusahaan dan karyawan.

Persiapan tersebut ditandai dengan kegiatan Pembukaan dan Pembekalan Perundingan PKB ke-22 yang berlangsung di TAB Hall, Sorowako, Rabu (19/8/2026). Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas, S.Sos., M.Si., dan dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran, serta para ketua dan sekretaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkup PT Vale.

Pembukaan dan pembekalan tersebut menjadi tahapan awal sebelum memasuki proses perundingan antara manajemen dan perwakilan serikat pekerja. Proses ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang adaptif terhadap perkembangan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat kemitraan antara perusahaan dan karyawan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tiga serikat pekerja yang telah lolos tahapan verifikasi keanggotaan akan terlibat dalam proses perundingan. Perwakilan serikat pekerja terdiri atas empat orang dari FSPKEP, tiga orang dari SPBVI, dan dua orang dari SPSI, dengan total sembilan perwakilan. Sementara itu, manajemen PT Vale juga akan diwakili sembilan orang dalam proses perundingan.

Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, mengatakan PKB tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif perusahaan. Menurutnya, proses perundingan menjadi momentum untuk memperkuat fondasi hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama.

“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan. Mari kita gunakan kesempatan baik ini untuk membangun silaturahmi dan musyawarah, sehingga setiap dinamika dan perbedaan pendapat dalam perundingan dapat menghasilkan solusi terbaik,” ujar Heriyanto.

Ia mengatakan, keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan merupakan dua kepentingan yang saling berkaitan. Perusahaan, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan bisnis terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi karyawan.

Sebaliknya, lingkungan kerja yang sejahtera dan hubungan industrial yang sehat dinilai dapat mendorong produktivitas serta meningkatkan kontribusi karyawan terhadap keberlangsungan perusahaan.

“Bagi kami, karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh. Saya bersyukur karyawan PT Vale memiliki motivasi yang tinggi untuk bersama-sama membangun perusahaan ini agar dapat berkembang dan memberikan manfaat,” ungkap Heriyanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi komitmen PT Vale dalam mempersiapkan proses perundingan PKB. Menurutnya, hubungan industrial yang sehat membutuhkan proses pengambilan keputusan yang menjunjung tinggi dialog dan prinsip demokratis.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dalam berbagai persoalan perusahaan, saya selalu menjadikan PT Vale sebagai salah satu pilot project karena saya melihat langsung bagaimana perusahaan menjalankan perizinan dan operasional secara profesional. Banyak hal yang perlu kita pelajari dari PT Vale,” ungkap Jayadi.

Ia berharap proses pembekalan dan perundingan PKB dapat mengedepankan filosofi musyawarah dan mufakat dalam membangun hubungan industrial.

“Dinamika itu perlu. Jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan. Kita bersyukur PT Vale dapat terus bertahan dan berkembang dengan menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan dengan setara,” ujarnya.

Melalui proses perundingan yang terbuka dan konstruktif, PKB ke-22 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kemitraan jangka panjang.

Kesepakatan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan, produktivitas, kepastian hubungan kerja, dan kesejahteraan karyawan.TIN

Pos terkait