BOYAOGE, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menyegel salah satu dispenser milik SPBU yang berada di Jalan SIS Aljufri, Kelurahan Boyaoge, Selasa (10/12/2024).
Penyegelan terhadap salah satu nosel di dispenser SPBU tersebut, dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga, yang mengetahui adanya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis Solar tidak sesuai peruntukannya.
Penyegelan dilakukan dengan memasang police line di nosel dispenser BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza mengatakan, penyegelan itu dilakukan terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dan atau dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan itu.
Hal itu, lanjut Reza sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi Jo UU No.6 thn 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 thn 2022 ttg cipta kerja menjadi UU jo Pasal 56 Ke-2e KUHP.
Dia mengatakan, penyegelan tersebut juga melibatkan pihak pemerintahan setempat untuk melihat dan menjadi saksi penyegelan itu, serta personel Bahbinkamtibmas.
Menurut kasat, penindakan tersebut merupakan bentuk mewujudkan Program Asta Cita Bapak Presiden RI, agar subsidi negara tepat sasaran.
“Kami juga meminta pemerintah setempat untuk turut menyaksikan, dan beberapa alat bukti juga telah disita,” ujarnya.
“Kami mengimbau kepada sejumlah SPBU yang ada di Kota Palu, untuk tidak sekali-sekali melakukan tindakan penyalahgunaan BBM subsidi,” tambahnya. AMR