BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Serlin alias Elin, terdakwa kasus narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,0821 gram, menjalani sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Palu Rabu (4/4/2018). Pada sidang tersebut, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009.
Dalam dakwaan terdakwa yang dibacakan JPU Rasmudasati Damsjik, pada sidang yang dipimpin I Made Sukanada, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Terdakwa ditangkap oleh Satuan Dintresnarkoba Polda Sulteng di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, tepatnya di Jalan Hangtuah.
Sebelum mengamankan terdakwa, Satuan Ditresnarkoba Polda Sulteng menerima informasi dari informan. Selanjutnya, Satuan Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri – ciri terdakwa, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di mana dari tangan terdakwa ditemukan tiga paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu – sabu.
Dari hasil penimbangan yang dilakukan pihak kepolisian, dua paket plastik klip memiliki berat 0,0758 gram dan satu paket berisi 0,0063 gram, dengan jumlah keseluruhan seberat 0,0821 gram.
Selain itu, pihak kepolisian melakukan tes urin terhadap terdakwa, di mana hasil dari tes tersebut, terdakwa menunjukan hasil positif.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan, terdakwa membenarkan dakwaan tersebut. Usai pembacaan dakwaan terdakwa, atas pertimbangan majelis hakim, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang akan dilaksanakan pada pekan depan. AND