BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Enam terdakwa yakni Yanti alias Dei, Mohammad Ali Putra, Dodi Alif, Dede hidayat, Ramli dan Fajrin, yang terjerat kasus narkoba jenis sabu – sabu, akan kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (12/4/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Dikatakan Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, enam terdakwa tersebut, sebelumnya telah menjalani sidang dengan agenda yang sama, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arviani, menghadirkan Samsu Rizal untuk memberikan keterangan pada sidang yang dilaksanakan pada Kamis (5/4/2018) pekan lalu.
Ia menambahkan, para terdakwa tersebut akan menjalani sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan saksi, yang telah ditetapkan majelis hakim pada persidangan pekan lalu.
“Pekan lalu, satu saksi sudah dimintai keterangan. Pada Kamis (12/4/2018) nanti, masih agenda pemeriksaan saksi,” katanya kepada Mercusuar saat ditemui di PN Palu, Selasa (10/4/2018).
Ia menjelaskan, saksi yang dihadirkan JPU tersebut, merupakan saksi dari tim Buser Narkoba Polres Palu. Dalam kesaksiannya pada sidang tersebut, saksi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pihaknya mendapatkan informasi dari informan. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan selama lima hari, sebelum melakukan pengrebekan. Kesaksian saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa yang juga turut hadir di persidangan. AND