PALU, MERCUSUAR — Kuasa hukum YT, anggota DPRD Kabupaten Bantul, mengadukan pelayanan dan penanganan perkara di Polsek Marawola kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Pengaduan dilakukan setelah permintaan penjelasan tertulis kepada kepolisian belum mendapat jawaban hingga 19 September 2026.
Pengaduan tersebut kini masih dalam tahap telaah Ombudsman. Kepastian itu disampaikan pihak Ombudsman kepada Ramadhani Khidir Rosadi, SH, CM, selaku kuasa hukum YT, setelah dokumen pengaduan dan Surat Kuasa Khusus dikirimkan melalui WhatsApp.
“Dokumennya sedang kami telaah yah, Pak. Nanti akan kami infokan secepatnya,” demikian jawaban pihak Ombudsman yang diterima Ramadhani.
Sebelumnya, kuasa hukum YT mengirimkan surat kepada Polsek Marawola pada 12 September 2026. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai permohonan penerapan Pasal 477 juncto Pasal 481 KUHP.
Selain itu, kuasa hukum meminta kepolisian memverifikasi dan mempertimbangkan hubungan keluarga antara YT dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penanganan perkara.
Dalam surat tersebut, pihak YT meminta jawaban tertulis dari kepolisian dalam waktu tujuh hari. Namun, hingga 19 September 2026, jawaban tertulis yang diminta belum diterima.
Ramadhani kemudian melakukan tindak lanjut melalui WhatsApp untuk meminta kepastian mengenai sikap penyidik terhadap permohonan yang telah disampaikan.
Menurut Ramadhani, belum adanya jawaban tertulis tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan pengaduan kepada Ombudsman. Dalam pengaduan itu, pihak YT mempersoalkan aspek pelayanan, kepastian informasi, serta tindak lanjut penanganan perkara yang dinilai belum memperoleh kejelasan.
Selain persoalan tersebut, pihak YT juga mempersoalkan belum adanya kepastian mengenai pencabutan laporan polisi dan permohonan restorative justice (RJ) yang sebelumnya telah diajukan kepada kepolisian.
Ramadhani menegaskan, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik dalam menangani perkara.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Yang kami minta adalah kepastian, transparansi, dan penjelasan resmi mengenai proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia berharap mekanisme pengaduan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan hukum yang transparan, termasuk bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman mengenai proses hukum.
Saat ini, pihak YT masih menunggu hasil telaah Ombudsman serta jawaban resmi dari Polsek Marawola.
Hingga berita ini ditulis, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah belum menyimpulkan adanya maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.***






