TANAMODINDI, MERCUSUAR- Wali Kota Palu, Hidayat kembali menegaskan bahwa jangan sampai terjadi lagi, pungutan dalam bentuk apapun di sekolah di tingkat sekolah pada saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Hidayat mengakui, pada kenyataannya masih ada beberapa kepala sekolah yang mencoba-coba melakukan pungutan, namun pihaknya mengaku jika mendapati dan terbukti ada kepsek yang melakukan hal itu, maka pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut, bahkan sanksi pemberhentian dari jabatannya.
Sebelumnya, sekolah di Kota Palu tengah melaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Salah satu menjadi penegasan proses penerimannya, harus berdasarkan zonasi, dan tentunya dilarang keras ada pungutan selama proses PPDB berlangsung.
Sistem yang mereka terapkan belum sepenuhnya diterima masyarakat. Pasalnya, mindset masyarakat Kota Palu, masih ada sekolah favorit. Sehingga, hal itu memicu para orang tua mengupayakan anaknya masuk pada sekolah yang dijadikan sebagai favorit sejak dulu.
Berbagai upaya pun bisa terjadi, termasuk percobaan lobi sesama relasi atau pun sebaliknya, ada upaya pungutan dari sekolah, guna memudahkan calon peserta didik masuk di sekolah yang sesuai diinginkan anak dan orang tua.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu, Ansyar Sutiadi, hingga kini pihakya belum mendapatkan adanya laporan soal pungutan maupun percobaan lobi dengan sogokan.
“Belum ada masyarakat yang melaporkan pungutan pada saat PPDB di sekolah negeri,” kata Ansyar.
Seperti diketahui, PPDB tahun ajaran 2018/2019 sudah dimulai sejak Juni 2018 dan peserta didik di sekolah-sekolah negeri mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK), Seklah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hinga Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai masuk sekolah pada Senin (16/7/2018) mendatang. AMR