Iyunan Helmi Said Dituntut 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
FOTO TUNTUTAN TRD IYUNAN H SAID-03bd1d09
SIDANG terdakwa Iyunan Helmi Said yang berlangsung secara virtual dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (27/4/2022). FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa Iyunan Helmi Said alias Helmi (39) pidana 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Iyunan Helmi Said merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.

Ia ditangkap bersama rekannya, yakni Roy Wiliam, Nia Julianti, Dela Febrianti, Tania Nur Azizah dan Suleman Abdullah (berkas terpisah) di Homestay Zhyban, Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu pada 5 Oktober 2020.

“Menyatakan terdakwa Iyunan Helmi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yakni melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU, Salma A Deu pada sidang yang berlangsung secara vitual dipimpin Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar SH M.Hum di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A/PHI/Tipikor/Palu, Rabu (27/4/2022).

Sementara barang bukti poin satu hingga 21 diantaranya berupa 15 paket sabusabu, bong (alat hisap), sejumlah ATM, sejumlah handphone, satu buah kunci mobil merek Honda, tiga lembar kwitansi pembayaran Rumah Sakit Samaritan dan satu tas selempang, dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti uang tunai Rp5.500.000, dirampas untuk negara.

Dalam amar tuntutan JPU itu, juga memuat hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

Hal-hal memberatkan, yakni terdakwa merusak masa depannya; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba; serta terdakwa merupakan residivis perkara narkotika.

Sementara hal-hal meringankan, yakni terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan; mengakui perbuatannya; serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Atas tuntutan JPU terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Benyamin Sunjaya SH akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis.

Baca Juga