Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Pandiri

JASA RAHARJA-547ccf77
Petugas Jasa Raharja saat melakukan pendataan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.///FOTO: DOK. JASA RAHARJA

POSO, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Cabang Sulteng menyerahkan santunan kepada ahli waris salah seorang korban kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di Desa Pandiri, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Minggu (26/9/2021). Korban atas nama Awaluddin Ibrahim (25 tahun) meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Poso.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Suryadi menjelaskan melalui rilisnya, Senin (27/9/2021), setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor dan mobil penumpang bukan angkutan umum tersebut, Petugas Jasa Raharja Poso, Zulfadli, langsung bergerak cepat dan proaktif mendata ahli waris korban, yang beralamat di Kelurahan Madale, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.

“Santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia akan diproses dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Suryadi.

Suryadi juga menyampaikan, atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang dalam kepada keluarga korban.

“Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata Suryadim senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan, sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.

“Sampai dengan Agustus 2021, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp16,15 Miliar,” ungkap Suryadi.

Meskipun dalam masa PPKM, tegas Suryadi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak.

“Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan pada sampai dengan Agustus 2021, rata rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 15 jam,” tutup Suryadi. */IEA

Pos terkait