MERCUSUAR- Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara menyita 10 botol minuman keras (miras) dari sebuah kios di Kelurahan Lambara. Pemilik kios diketahui bernama Irsan (49).
Gita rutin itu dilaksanakan kepolisian setempat pada Minggu (15/4/2018) sekira pukul 20.00 wita. Berdasarkan informasi masyarakat bahwa kios tersebut menjual miras, lalu aparat menindaklanjuti laporan itu dan akhirnya berhasil mengamankan miras merek Benteng sebanyak 10 botol.
Kapolres Palu AKBP Mujianto mengatakan, patroli itu dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang diakibatkan karena miras. Operasi itu dipimpin oleh kapolsek setempat dengan melibatkan sebanyak 10 personel.
Barang bukti serta pemilik kios kemudian dibawa ke Mapolsek untuk selanjutnya dimintai keterangan. “Kita berharap dengan rutinnya penertiban miras ini, maka situasi kamtibmas di Kota Palu tetap terjaga,” ujarnya. AMR/*