Kakanwil Kemenkumham Sulteng Ikuti Online Briefing BPHN

KEMENKUMHAM - Copy

PALU, MERCUSUAR – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instansi pembina penyuluh hukum, Senin (11/5/2020), menyelenggarakan Online Briefing dengan tema Peran Strategis Penyuluh Hukum dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19, serta Launching Buku Panduan Penyusunan Hasil Kegiatan jabatan fungsional Penyuluh Hukum. Rangkaian kegiatan ini dalam rangka pengembangan kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi, didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, Kadiv Pemasyarakatan, Sunar Agus, Kabid Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bagian Umum, Lasarus Sinaga, melalui video conference di Aula Posisani lantai II Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulteng.

Dalam briefingnya, Kepala BPHN, Benny Riyanto, menyampaikan poin-poin penting, guna mewujudkan profesionalisme penyuluh hukum. 

“Penyuluh hukum harus benar-benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. Di samping itu, juga mampu memanfaatkan, mengembangkan dan menghasilkan ilmu dan teknologi yang inovatif, terlebih di saat masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini, agar peran penyuluh hukum makin nyata,” ujar Benny.

Benny juga mengatakan, BPHN selalu mencari terobosan, agar penyuluh hukum dapat memahami seluruh bidang hukum yang ada. 

“Pembangunan hukum dilakukan sebagai sebuah sistem yang terdiri dari materi hukum, struktur hukum, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Perlu diingat bahwa dalam memberikan konsultasi hukum, penyuluh hukum bukanlah praktisi hukum sehingga tidak memihak kepada para pihak,” jelasnya.

Benny juga mengingatkan tentang kewajiban dalam memenuhi standar kompentensi dan pengembangan kapasitas, tanpa menghilangkan kepentingan institusi, dengan bekerja sama dengan pimpinan, dan bersinergi dengan tugas pokok dan fungsi (tusi) lainnya. */JEF

 

Pos terkait