Kakanwil Resmikan Pembangunan Gedung LPKA Palu

PELETAKAN BATU – Kanwil Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba, saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung LPKA Palu, Kamis (5/7/2018). FOTO: DOK KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

BIROBULI SELATAN – Usai melaksanakan kegiatan Rakor Capaian Kinerja di Jakarta dan tiba di Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Juliasman Purba, langsung menuju lokasi pembangunan gedung LPKA Palu dan melakukan peletakan batu pertama, didampingi oleh para Kepala Divisi, para pejabat struktural Kanwil, Kalapas Palu, Ka. LPP Palu, Ka. LPKA Palu, Tim Pengelola Teknis dari Kementerian PU, dan Konsultan Pengawas pada hari ini, Kamis (5/7/2018).

Di Sulawesi Tengah, LPKA sudah mulai beroperasi pada tahun 2017 lalu dan saat ini sudah akan dimulai pembangunan gedungnya, yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan yang berdampingan dengan Gedung Lapas Palu

Kepala Kantor Wilayah mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak terhitung sejak 1 Agustus 2014 yang lalu, telah membawa pergeseran tata perlakuan anak di depan hukum yang lebih berpihak pada kepentingan dan masa depan anak. Pergeseran paradigma hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, memberikan konsekuensi kepada para penegak hukum dan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu tugas dan tanggung jawab yang diemban adalah pembangunan lembaga-lembaga baru, seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

UU No. 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak juga menyatakan bahwa penempatan Anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar

Kepala Kantor Wilayah juga menyambut baik atas dilaksanakannya pembangunan LPKA ini, sebagai satu capaian bersama dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang, khususnya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepala Kantor Wilayah juga mengharapkan, pembangunan gedung LPKA Palu dapat diselesaikan tepat waktu dan dapat segera dipergunakan sebaik-baiknya, untuk memberikan pelayanan, pembinaan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum secara lebih manusiawi, bermartabat dan berkeadilan. JEF/*

Pos terkait