PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Dr Muhammad Djamir SH MH memintah agar penyidik tidak tebang pilih terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2018 dengan terdakwa Bendahara Pengeluaran Pembantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala, Muhammad Kadri.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Klas IS/PHI/Tipikor Palu, Senin (22/2/2021).
“Penyidik Kejaksaan jangan pilah-pilah dan tebang pilih (pengukapan kasus), ini peran bendahara Yuliani (saksi) sama dengan terdakwa, ” kata Muhammad Djamir saat pemeriksaan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurrocmad Ardhianto SH.
Majleis Hakim juga meminta untuk ditelusuri sejumlah anggaran dalam item makan/minum yang jumlahnya sampai puluhan dan ratusan juta rupiah, sementara dalam RAB tidak ada tercantum. “Selain itu diantaranya pinjaman dana untuk kepentingan pribadi senilai Rp53 juta, adanya kwitansi Rp113 juta, tidak ada kejelasan Rp38 juta , bingkisan parsel, jaksa agar menelusurinya,” tandas Ketua Majelis.
Sebab, sambungnya, dalam perturan perundang-undangan dana hibah tidak boleh dipinjamkan.
HADIRKAN SEMBILAN SAKSI
Pada sidang itu, JPU menghadirkan sembilan saksi, yakni Bendahara Pengeluaran pada Pengelola Keuangan dan aset daerah Pemkab Donggala, Arifin; Plt Sekretaris/PPK KPU Donggala, Muhammad Yahya; Bendahara Pengeluaran KPU Donggala, Ummy Hatifah; serta Bendahara Pengeluaran Pembantu, Yuliani. Kemudian, Ketua KPU Donggala, Muhammad Saleh; serta Komisioner KPU, Tazkir Suleman, As’ ad Mardjudo, Ilyas Umala dan Nawir Pagesa.
Saksi Yuliani dalam keterangannya menerangkan bahwa uang yang dikeluarkan semua atas perintah Pengguna Anggaran dalam hal ini Sekretaris KPU, Muhammad Yahya.
Sementara Muhammad Yahya menerangkan kalau uang makan/minum itu diambil dari uang makan/minum rapat-rapat.
SISA HIBAH DIPINJAM KOMISIONER
Dalam pemeriksaan saksi itu terungkap bahwa sisa uang hibah yang tidak dikembalikan pernah dipinjam Komisioner KPU, diantaranya Muhammad Saleh, Tazkir Suleman, Ilyas Umala dan Nawir Pagesa. Demikian Sekretaris KPU, juga pernah meminjam sekira Rp30 juta. Namun pinjaman yang nilainya bervariasi dan untuk kepentingan pribadi itu telah dikembalikan.
Berdasarkan dakwaan JPU, tahun 2017-2018 KPU Donggala mendapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari APBD Donggala sekira Rp27 miliar yang dicairkan dalam empat tahap untuk keperluan Pilkada.
Dalam penggunaanya dana hibah itu masih ada sisa yang harusnya dikembalikan ke Kas Negara. Namun oleh terdakwa Muhammad Kadri tidak dikembalikan, hingga negara mengalami kerugian sekira Rp1,9 miliar. AGK