Polsek Palu Barat, Ringkus Dua Residivis Kasus Pencurian

FOTO: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat saat mengamankan terduga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko CI-STORE, Jalan Sungai Surumana, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Rabu (8/7/2026). FOTO: POLSEK PALU BARAT


SIRANINDI, MERCUSUAR – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko CI-STORE, Jalan Sungai Surumana, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Rabu (8/7/2026).
Petugas menangkap dua pelaku berinisial MY alias Yayat (38) dan J alias Idin (46) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tatanga. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,99 juta.
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan atas laporan polisi tertanggal 18 Juni 2026. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palu Barat, Ipda Fadhillah Budiarto
Polisi lebih dahulu menangkap MY di sebuah rumah kos di Jalan Baitul Salam, Kelurahan Pengawu. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekannya, J alias Idin, di Jalan Kalora, Kelurahan Nunu.
Dalam penangkapan J, polisi turut menemukan dua paket kecil dan satu paket sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa mesin poles, ban serep mobil beserta pelek, timbangan digital, alat isap sabu (bong), senjata tajam, serta sejumlah peralatan lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar mengatakan, kedua pelaku saat ini masih diamankan di mapolsek.
“Petugas juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palu untuk penanganan barang bukti yang ada diduga merupakan narkotika,” ungkap Kapolsek. IKI

Pos terkait