UJUNA, MERCUSUAR – Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AR (29) di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Rabu (8/7/2026).
Kanit Jatanras Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf mengatakan, tersangka AR ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Gajah Mada, Palu Barat. Kasus yang menjerat tersangka berasal dari sedikitnya empat laporan polisi, di antaranya pencurian yang terjadi di Jalan P. Halmahera, Jalan Sungai Lariang, Jalan Sulawesi Bawah Lorong Singgani II, dan Jalan Belimbing pada April hingga Mei 2026.
Bahkan salah satu korban di Jalan Sungai Lariang kehilangan dua unit telepon genggam dengan total kerugian sekitar Rp3,4 juta setelah rumahnya dibobol.
Dalam proses penyelidikan, Tim URC Resmob menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku tertinggal di lokasi kejadian, seperti sepasang sandal, tas, pahat kayu, empat obeng, gunting kuku, korek api, pods, topi, serta empat kartu identitas. Barang-barang tersebut menjadi petunjuk penting yang mengarah kepada identitas tersangka S.
Saat diinterogasi, AR mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam berbagai merek, sebuah televisi Polytron 40 inci, sebuah MacBook berwarna pink, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan di Mako Polresta Palu, tersangka juga mengaku telah melakukan sedikitnya 11 aksi pencurian di berbagai lokasi di Kota Palu, termasuk di kawasan Sungai Lariang, Mahesa, Garuda, Mangga, Miangas, Halmahera, Bali, dan Tanjung Dako. Barang yang diambil beragam, mulai dari telepon genggam, televisi, MacBook, tabung LPG hingga peralatan elektronik lainnya.
Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Modus operandi yang digunakan ialah mencungkil pintu rumah maupun kamar kos menggunakan obeng untuk kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. Berdasarkan pengakuannya, hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan bermain judi online. IKI
Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Tim URC






