TATURA UTARA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan Surya Dhika Anggraini alias Rani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan dilakukan karena terpidana kasus penipuan dengan kerugian sekitar Rp232 juta itu belum menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Michael AF Tambunan, membenarkan penerbitan surat penetapan DPO tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Surya sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor Palu. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tiga tahun penjara.
Terpidana kemudian menempuh upaya hukum banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi. Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung juga berakhir dengan penolakan sehingga perkara tersebut telah inkracht.
Kasus itu bermula dari tawaran pekerjaan pengerukan dan penimbunan tanah untuk pembangunan lokasi cold storage di Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Donggala, yang diunggah Surya melalui Facebook.
Korban, H. Darwis, bersama H. Baso Alam, tertarik setelah Surya mengaku sebagai kontraktor pelaksana proyek. Mereka kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sekitar Rp232 juta untuk berbagai keperluan pekerjaan dan operasional.
Untuk meyakinkan korban, Surya disebut menunjukkan foto lokasi serta sejumlah dokumen proyek, termasuk Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Korban juga diajak melihat lokasi yang disebut sebagai tempat pelaksanaan proyek.
Namun, belakangan diketahui proyek tersebut ternyata tidak pernah ada. Lokasi yang ditunjukkan Surya juga merupakan tanah milik orang lain yang disebut tidak pernah mengenal maupun bekerja sama dengannya.
Uang yang diterima dari korban kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan perkara tersebut, Kejari Palu kini melakukan pencarian terhadap Surya untuk menjalankan eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan. IKI






