Kemenkum Sulteng dan BRIDA, Perkuat Sinergi Kekayaan Intelektual

: Koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan BRIDA yang berlangsung di Kantor BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (24/8/2026).

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset strategis daerah.

Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (24/8/2026). Pertemuan membahas inventarisasi potensi KI, penguatan regulasi, hingga pemanfaatannya agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan pengembangan KI tidak cukup berhenti pada aspek perlindungan administratif, tetapi perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memiliki nilai ekonomi dan sosial.

“Kekayaan Intelektual tidak cukup hanya dilindungi, tetapi harus mampu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujar Rakhmat.

Salah satu agenda yang dibahas adalah penyusunan Naskah Akademik sebagai bagian dari proses pembentukan Peraturan Daerah di bidang KI. Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan siap memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangannya agar regulasi yang disusun memiliki landasan akademis dan yuridis yang kuat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, mengatakan penguatan regulasi diperlukan agar potensi KI daerah dapat dikelola secara berkelanjutan dan sesuai kebutuhan daerah.

“Penyusunan Naskah Akademik menjadi tahapan penting agar kebijakan yang dibentuk benar-benar berbasis kebutuhan daerah. Kami siap berkolaborasi dan memberikan pendampingan sesuai kewenangan Kementerian Hukum,” jelasnya.

Selain regulasi, koordinasi juga diarahkan pada penguatan inventarisasi potensi KI serta pelindungan melalui pencatatan dan pendaftaran. Kolaborasi akan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sentra KI, pelaku inovasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sulawesi Tengah memiliki potensi KI yang berasal dari kreativitas, inovasi, tradisi, budaya, serta produk unggulan masyarakat. Potensi tersebut dinilai perlu dikelola secara lebih sistematis agar tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga memiliki daya saing dan memberikan manfaat ekonomi.

Pertemuan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Sopian, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng dan BRIDA menyepakati penguatan kolaborasi dalam membangun ekosistem KI yang lebih terintegrasi, dari tahap identifikasi dan perlindungan hingga pemanfaatan sebagai salah satu sumber nilai ekonomi dan pembangunan daerah. */JEF

Pos terkait