Polsek Tawaeli Ringkus Tiga Terduga Pencuri

Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengamankan terduga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah panti asuhan di Jalan Baiya Raya, Lorong Panti Asuhan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Senin (24/8/2026). FOTO: POLSEK PALU TAWAELI

TAWAELI, MERCUSUAR – Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah panti asuhan di Jalan Baiya Raya, Lorong Panti Asuhan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Senin (24/8/2026).
Polisi menangkap tiga terduga pelaku masing-masing AR (26), AD (26), dan RR (20). Ketiganya diamankan dalam waktu berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Tawaeli, Iptu Afif menjelaskan, kasus tersebut diketahui sejak Kamis, 13 Agustus 2026, saat itu korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dari lokasi panti asuhan.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada salah satu terduga pelaku,” ungkap Kapolsek.

Polisi kemudian mengamankan AR di rumahnya di Jalan Baiya Raya, saat diperiksa, AR mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama AD dan RR. Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi kembali bergerak mengamankan AD dan RR di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Baiya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop Asus, televisi Polytron, mesin cuci Polytron, rice cooker dan kipas angin Miyako, serta blower servis telepon seluler.

Selain itu, korban juga kehilangan printer, etalase rokok, pintu toilet aluminium, sarung, piring makan dan perlengkapan kendaraan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta. Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polsek Tawaeli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IKI

Pos terkait