Kemenkum Sulteng Dorong Paten Bernilai Ekonomi

Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (4/11/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

JAKARTA, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong pemanfaatan paten sebagai aset ekonomi yang berpotensi membuka akses pembiayaan bagi inventor dan pelaku usaha. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (4/11/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, mengikuti kegiatan tersebut bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere.

Dalam forum bertajuk IP Financing and IP Valuating tersebut, para pembicara membahas kesiapan ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, mekanisme penilaian ekonomi paten, serta strategi komersialisasi invensi.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Ali Berawi, menjelaskan bahwa kerangka kebijakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah tersedia. Namun, tantangannya adalah membangun kepercayaan lembaga keuangan terhadap nilai ekonomi aset tersebut, termasuk melalui pengembangan mekanisme penjaminan kekayaan intelektual.

Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasojo, menegaskan bahwa penilaian paten harus didasarkan pada potensi manfaat ekonomi yang dihasilkan, bukan sekadar kepemilikan sertifikat. Indonesia telah memiliki Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 yang mengatur penilaian aset tak berwujud, termasuk paten.

Forum tersebut juga menghadirkan pengalaman komersialisasi teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse-Derived Fuel (RDF) dari PT Asiana Technologies Lestary. Teknologi yang dikembangkan sejak 2024 dan memperoleh paten pada 2026 itu telah diterapkan di sejumlah lokasi, termasuk Rorotan dan Ciliwung.

Hendrik menilai pembahasan tersebut relevan dengan upaya pengembangan potensi kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah. Menurutnya, pelindungan hukum perlu diikuti komersialisasi agar inovasi yang dihasilkan masyarakat dan perguruan tinggi memiliki nilai tambah ekonomi.

“Paten harus kita dorong menjadi aset produktif yang memiliki nilai ekonomi. Inventor dan pelaku usaha tidak cukup hanya mendaftarkan invensinya, tetapi juga perlu memikirkan bagaimana inovasi tersebut dikembangkan dan dikomersialisasikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual membutuhkan kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, inventor, pelaku usaha, profesi penilai, dan lembaga keuangan.

Melalui keikutsertaan dalam FBPI 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong penguatan edukasi dan pendampingan kekayaan intelektual, khususnya dalam pelindungan, penilaian, dan komersialisasi paten agar inovasi daerah dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi. */JEF

Pos terkait