Kemenkum Sulteng Matangkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Koordinasi lintas sektor untuk mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah tersebut dibahas bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, dan diterima Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman.

Koordinasi membahas persiapan Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pilar Implementasi KUHP dan KUHAP Baru dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026. Kegiatan tersebut akan menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI serta melibatkan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, bagian hukum pemerintah kabupaten/kota, akademisi, dewan adat, dan berbagai pemangku kepentingan.

Selain persiapan teknis, pembahasan juga difokuskan pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) implementasi KUHP dan KUHAP baru dari seluruh aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar penerapannya berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional. Karena itu diperlukan sinergi yang solid antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan optimal,” ujarnya.

Menurut Rakhmat, rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam penerapan regulasi baru.

“Kami ingin memastikan setiap potensi persoalan telah teridentifikasi sejak awal melalui Daftar Inventarisasi Masalah dari seluruh aparat penegak hukum. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan mampu memperkuat sistem peradilan pidana terpadu,” katanya.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati percepatan pengumpulan DIM, penyusunan materi, pemantapan teknis pelaksanaan, serta penguatan koordinasi dengan seluruh instansi terkait sebagai langkah mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru di Sulawesi Tengah. */JEF

Pos terkait