BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menandatangani addendum perjanjian pelaksanaan anggaran bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama dua Pemberi Bantuan Hukum (PBH), yakni Perkumpulan Lingkar Belajar Untuk Perempuan (LIBU-PEREMPUAN) Sulteng dan Yayasan Rumah Hukum Tadulako, Selasa (3/11/2026).
Penandatanganan dilakukan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, bersama perwakilan kedua lembaga.
Addendum tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian alokasi anggaran sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026. Penyesuaian ini menjadi dasar bagi kedua PBH untuk menyelaraskan kembali rencana kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Meski terdapat penyesuaian anggaran, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa kualitas dan keberlanjutan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus tetap terjaga. Kedua lembaga diminta mengoptimalkan pelaksanaan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, agar masyarakat tetap memperoleh pendampingan hukum.
Selain itu, PBH diingatkan untuk menjaga ketertiban administrasi, dokumentasi, dan pelaporan kegiatan melalui Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Melalui Divisi P3H, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perjanjian dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan addendum ini diharapkan menjaga kesinambungan kerja sama antara pemerintah dan pemberi bantuan hukum dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin di Sulawesi Tengah. */JEF






