PALU, MERCUSUAR – Polemik internal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu terkait pembagian jasa medis dan tuntutan perbaikan manajemen mendapat perhatian Gubernur Sulawesi Tengah. Persoalan yang mencuat melalui surat terbuka dan petisi sejumlah pihak itu kini tengah ditelusuri manajemen rumah sakit.
Direktur RSUD Undata Palu, dr. Jumriani, mengungkapkan Gubernur Sulawesi Tengah telah meminta agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Bahkan, agenda konsultasi manajemen RSUD Undata ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta harus ditunda.
“Bapak Gubernur bilang kita pending, kita cancel dulu keberangkatannya sampai selesai masalah ini,” kata Jumriani dalam konferensi pers di RSUD Undata, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, surat terbuka yang mengatasnamakan Perwakilan Peduli Rumah Sakit beredar di lingkungan RSUD Undata. Surat tersebut berisi sejumlah kritik terhadap kepemimpinan direktur, pengelolaan manajemen, kondisi fasilitas kesehatan, mutu pelayanan pasien hingga kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes).
Dalam surat itu, pihak yang mengatasnamakan perwakilan tenaga kesehatan juga menyoroti pembagian jasa medis yang dinilai tidak layak dan kurang transparan.
Mereka bahkan meminta pergantian direktur beserta jajaran manajemen, perbaikan fasilitas rumah sakit, serta pembagian jasa medis secara adil dan terbuka. Surat tersebut juga memuat ancaman pemogokan kerja massal apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.
Menanggapi tuntutan tersebut, Jumriani menegaskan bahwa petisi yang beredar tidak mewakili seluruh tenaga kesehatan RSUD Undata.
Ia mengaku telah mengumpulkan para kepala ruangan, kepala instalasi, dan jajaran terkait untuk memastikan pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam penyebaran petisi tersebut. Namun, menurut dia, para kepala unit menyatakan tidak mengetahui asal-usul petisi itu.
“Apa yang mereka keluarkan sebagai tuntutan dan petisi itu saya sudah katakan tadi tidak mewakili semua tenaga kesehatan, tenaga perawat yang ada di Rumah Sakit Undata ini,” ujarnya.
Jumriani juga menyebut ada tenaga kesehatan yang mengaku diminta menandatangani petisi, tetapi menolak. Meski demikian, manajemen masih menelusuri pihak yang berada di balik penyebaran surat terbuka tersebut.
Ia mengatakan, penelusuran dilakukan melalui bagian kepegawaian. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai teguran hingga surat peringatan sesuai ketentuan kepegawaian.
Namun, Jumriani menegaskan tidak ingin penelusuran tersebut dilakukan dengan intimidasi terhadap pegawai.
Selain persoalan jasa medis, surat terbuka tersebut juga mempersoalkan kondisi fasilitas kesehatan dan pelayanan kepada pasien. Salah satu tudingannya adalah pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak mendapatkan makanan yang menjadi hak mereka.
Jumriani membantah anggapan bahwa pelayanan rumah sakit berjalan buruk. Ia merujuk pada hasil penilaian Ombudsman serta wawancara terhadap sejumlah pasien yang menurutnya menunjukkan pasien mendapatkan pelayanan dengan baik.
Terkait fasilitas kesehatan, ia mengakui terdapat sejumlah peralatan yang mengalami kerusakan. Salah satunya alat pemindai yang disebutnya masih menunggu penanganan dari pihak perbaikan di Jakarta.
Sementara mengenai pemberian makanan kepada pasien IGD, Jumriani menjelaskan terdapat ketentuan waktu pelayanan. Pasien yang belum menjalani perawatan hingga enam jam tidak serta-merta mendapatkan jatah makanan seperti pasien rawat inap.
Remunerasi masih dibahas
Sementara itu, persoalan pembagian jasa medis menjadi salah satu isu utama yang memicu ketidakpuasan sebagian tenaga kesehatan.
Ketua Tim Remunerasi RSUD Undata Palu, dr. Alfret, menjelaskan bahwa sistem remunerasi rumah sakit harus mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan sekaligus ketentuan pemerintah daerah.
Menurutnya, RSUD Undata memiliki dua acuan dalam pengelolaan rumah sakit karena berada dalam pembinaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Setelah terbitnya surat keputusan (SK) terkait remunerasi, manajemen membentuk dua tim, yakni tim internal dan eksternal, untuk membahas mekanisme pembagian jasa medis.
Pembahasan tersebut, kata Alfret, telah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang menjadi dasar pelaksanaan sistem pembayaran. Evaluasi dan perbaikan juga direncanakan dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Ia mengakui sistem remunerasi yang diterapkan masih membutuhkan penyempurnaan. Namun, seluruh proses harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumriani menambahkan, pembahasan jasa medis sebelumnya juga telah dilakukan melalui beberapa kali rapat, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Tengah. Bahkan, pembahasan tersebut telah menghasilkan rekomendasi.
Menurut dia, perubahan pola pembagian jasa medis dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rumah Sakit.
Di sisi lain, manajemen juga menghadapi tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia. Jumlah pegawai RSUD Undata saat ini mencapai sekitar 1.600 orang. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mencari pola remunerasi yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitas rumah sakit.
Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan kepala ruangan, Mahful, perwakilan komite tenaga kesehatan Putu Praba, serta Ketua PPM RS Undata Hendra Prapto menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui proses penerbitan maupun penyebaran petisi tersebut.
Manajemen berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Penyelesaian persoalan internal, terutama terkait remunerasi dan tata kelola rumah sakit, diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme dialog dan evaluasi bersama.TIN






