BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat mekanisme pengaduan dan pengawasan sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2026.
Penguatan tersebut dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Jumat (21/8/2026). Pertemuan diikuti para kepala divisi serta seluruh ketua dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Zona Integritas.
Rakhmat menekankan agar kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR!, Whistleblowing System (WBS), dan Layanan 1708 benar-benar berfungsi sebagai ruang bagi masyarakat menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan terkait pelayanan.
“Kita harus memastikan saluran pengaduan benar-benar hidup. Setiap laporan harus diperhatikan dan ditangani dengan baik karena dari sanalah kita dapat mengetahui apa yang masih perlu diperbaiki dalam pelayanan,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak sekadar dijadikan pemenuhan indikator administratif. Testimoni masyarakat juga perlu dimanfaatkan untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi.
Rakhmat meminta seluruh Pokja melakukan uji sampling secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara standar pelayanan yang ditetapkan dengan praktik di lapangan. Evaluasi juga mencakup kesiapan setiap area pembangunan Zona Integritas, termasuk bukti dukung, pelaksanaan kegiatan, dan hasil yang dicapai.
“Kita harus mempersiapkan semuanya dengan baik. Jangan menunggu sampai penilaian dilakukan baru kemudian melakukan evaluasi. Pengawasan dan perbaikan harus menjadi proses yang berlangsung terus-menerus,” tegasnya.
Penguatan kanal pengaduan dan pengawasan tersebut diharapkan mendorong pelayanan yang lebih terbuka, responsif, dan akuntabel sekaligus memperkuat komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng membangun birokrasi yang bersih serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. */JEF







