LERE, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dengan UIN Datokarama Palu dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya melalui penguatan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.
Koordinasi penguatan Sentra KI tersebut berlangsung di Kantor Rektorat UIN Datokarama Palu, Kamis (17/9/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, dan diterima Rektor UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. H. Lukman S. Thahir, M.Ag., didampingi Ketua LPPM, Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana penguatan dan pendampingan Sentra KI UIN Datokarama Palu. Pendampingan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan Sentra KI dalam mengidentifikasi, memfasilitasi, dan mendorong perlindungan terhadap hasil penelitian, karya, serta inovasi sivitas akademika melalui pendaftaran KI.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya dan inovasi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu sumber lahirnya berbagai karya, penelitian, dan inovasi. Karena itu, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi penting agar potensi tersebut dapat diidentifikasi dan difasilitasi untuk memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, sinergi dengan UIN Datokarama diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan KI sekaligus mendorong lebih banyak karya untuk didaftarkan.
“Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan, sosialisasi, fasilitasi pendaftaran, serta kerja sama yang berkelanjutan sehingga kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual semakin tumbuh di lingkungan akademik,” tambahnya.
Dalam koordinasi tersebut juga dibahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan UIN Datokarama Palu. PKS tersebut akan menjadi dasar penguatan kerja sama dalam sosialisasi, fasilitasi pendaftaran, pendampingan, dan kegiatan lain di bidang KI.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng dijadwalkan memberikan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada dosen dan mahasiswa UIN Datokarama Palu pada 29–30 September 2026. Materi sosialisasi mencakup jenis-jenis KI, bentuk perlindungan, serta tata cara pendaftarannya.
Melalui koordinasi dan rencana kerja sama tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong terbentuknya ekosistem KI yang lebih kuat di lingkungan perguruan tinggi agar karya dan inovasi sivitas akademika dapat dimanfaatkan sekaligus memperoleh perlindungan hukum. */JEF






