Ko Ade Dituntut 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Penjara

PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa Yahya Ang alias Ko Ade pidana penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar subside enam bulan kurungan, Selasa (24/7/2018).

Yahya Ang alias Ko Ade merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu sebesart 73 gram.

“Menyatakan, terdakwa Yahya Ang alias Ko Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU Burhan SH pada sidang di Penagdilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Dalam amar tuntutan JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, serta, terdakwa sudah pernah dipidana. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan  berterus terang.

Sementara terdakwa lainnya Deni dituntut JPU pidana penjara 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU menyatakan bahwa Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana apenyaagunaan narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng, pada Februari 2018. AND

Pos terkait