TANAMODINDI, MERCUSUAR – hasil rapat Pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Parpol serta intansi terkait Pemkot, Minggu (22/7/2018) di Swiss Bell Hotel, diketahui bahwa daftar pemilih sementara (DPS) masyarakat di delapan kecamatan Kota Palu sebanyak 223.992 pemilih.
Daftar calon pemilih sementara kota Palu berdasarkan rekapitulasi oleh petugas Pantarlih di rapat pleno tersebut, antara lain kecamatan Palu Utara terdiri dari lima kelurahan, jumlah TPS 61, pemilih laki-laki 7.028, wanita 2.020 jumlah totalnya sebanyak 14.108 jiwa. Kecamatan Tawaeli dengan 5 kelurahan, jumlah TPS 62, pemilih pria 7165, wanita sebanyak 7.155, total 14,320 pemilih. Kecamatan Palu Timur jumlah kelurahanya sama seperti kecamatan sebelumnya, TPS 144, laki-laki 12.597, wanita 13349 dengan total jumlah 25.946 pemilih.
Wilayah Kecamatan Mantikulore memiliki 8 kelurahan, jumlah TPS 209, pemilih pria 22.906, wanita 23.909, total jumlah 46.815. Kecamatan Palu Selatan lima kelurahan, TPS 192, laki-laki berjumlah 21.868, wanita 22263, totalnya 44.131. Kecamatan Tatanga dengan enam kelurahan, memiliki 131 TPS, pemilih pria 14.417, wanita 14.763, total 29.180. Kecamatan Palu Barat jumlah kelurahan sebanyak 6, TPS sejumlah 179, pria 14.737, perempuan 15.018 dengan total kesuluruhan 29.755. Kecamatan Ulujadi terdiri dari 6 kelurahan, TPS berjumlah 96, pria 9853, wanita 9884 total pemilih DCS sebanyak 1973 pemilih.
Ketua KPU Kota Palu, Agusalim Wahid dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dari data pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 7490 pemilih, empat ribu tiga ratus tiga puluh dua telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk di Dukcapil. Sementara sebagianya masih dalam proses berjalan.
Pada 12 Agustus mendatang, pihaknya akan melakukan perbaikan atas DPS akhir, sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap. Olehnya KPU sangat berharap kepada masyarakat maupun partai politik untuk memberikan masukan ke pihak KPU terkait DPS.
“Saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait pemilih potensial non KTP elektronik. Olehnya mereka akan selalu berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyikapi hal itu. Sehingga semua warga Kota Palu, secara konstitusional bisa terakomodir kesuluruhanya hingga ditetapkan sebagai DPT di pemilu 2019 mendatang, ” jelasnya.RES