LOLU UTARA, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, Sabtu (31/3/2018) di Hotel Santika, Palu.
Ketua KPU Sulteng, Sahran Raden dalam kesempatan tersebut menyampaikan tahapan dan syarat yang harus dipenuhi calon.
“Calon peserta DPD yang akan melenggang di Pemilu 2019, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, Termasuk dukungan 50 persen minimal dari daerah yang ada di Sulteng,” kata dia.
Bukti dukungan, yakni fotokopi KTP bagi yang namanya tercantum dalam daftar pendukung. Sahran mengatakan, bahwa Sosialisasi DPD ini adalah bagian dari tahapan Pemilihan Umum karena pencalonan anggota DPD ini diawali dengan mencari dukungan dan selanjutnya dukungan tersebut akan kita lakukan verifikasi secara faktual.
Selanjutnya Sahran menjelaskan, jumlah kursi untuk anggota DPD Provinsi Sulteng ada empat kursi. Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberi dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD; dan dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD, dinyatakan batal.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan kata dia, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, tahapan jadwal pencalonan Anggota DPD untuk Pemilu 2019; pengumuman penyerahan syarat dukungan (26 Maret 2018 – 8 April 2018), penyerahan dokumen syarat dukungan (22 April 2018 – 26 April 2018), Verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran (27 April 2018 – 10 Mei 2018), Verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda (27 April 2018 – 10 Mei 2018), Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi, Analisis Dukungan Ganda, Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Kepada Calon Anggota DPD (11 Mei 2018 – 13 Mei 2018).
Pengisian daftar nama pendukung bagi calon anggota DPD dimulai sejak 18 Januari 2018; dan Formulir Lampiran Model F – 1 DPD dapat diunduh pada laman KPU Provinsi Sulteng dengan alamat sulteng.kpu.go.id. TIN