PALU, MERCUSUAR – Berkas pengendara bermotor yang disanksi tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas yang dilimpahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu kembali nihil, Jumat (27/5/2022).
Pasalnya, ke 225 pengendara bermotor di Kota Palu yang dipidana membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu semuanya berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana yang tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 27 Mei 2022 di halaman PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Pekan sebelumnya, Jumat (20/5/2022), berkas pengendara bermotor yang disanksi tilang Ditlantas Polda Sulteng juga nihil.
Papan pengumuman itu tertulis bahwa ke 255 pengendara bermotor yang disanksi tilang terdiri dari tiga pengendara mobil dan 222 motor.
Hakim, Ferry MJ Sumlang SH didampingi Panitera Pengganti, Aswar SH menjatuhkan putusan denda yang nilainya bervariasi sesuai tingkat pelanggaran, yakni antara Rp49 ribu hingga Rp199 ribu, subsidair tiga hari kurungan.
Selain itu, ratusan pengendara tersebut juga membayar biaya perkara Rp1.000.
“Barang bukti meliputi STNK, kendaraan, Slip BRI, SIM C, SIM A, SIM BI dan SIM BII,” tertulis di kolom barang bukti pada lampiran tersebut.
Adapun peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara bermotor itu, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1); Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a, b dan c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 70 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (8); serta Pasal 293 Ayat (2) Jo Pasal 107 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK