BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah terus diperkuat dalam rangka menghadirkan produk hukum daerah yang selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Komitmen tersebut terlihat dalam kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Pemenuhan HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah” yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum Sulteng pada Senin (22/6/2026).
Kegiatan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang memaparkan peran strategis Kementerian HAM dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dari perspektif HAM.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan berbagai capaian kolaborasi antara kedua instansi, khususnya dalam pendampingan penyusunan rancangan peraturan daerah serta analisis regulasi yang berpotensi berdampak terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah semakin baik.
“Pembentukan regulasi yang berkualitas memerlukan sinergi berbagai pihak. Kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Kantor Wilayah Kementerian HAM menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” kata Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan bahwa harmonisasi regulasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulteng akan semakin efektif apabila didukung dengan analisis HAM yang komprehensif sejak tahap perencanaan hingga pembentukan regulasi.
“Kami berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor agar produk hukum daerah yang dihasilkan mampu menciptakan keadilan, memberikan perlindungan bagi masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi yang membahas berbagai isu strategis, termasuk penerapan sanksi dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, pentingnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, serta dinamika penerapan instrumen HAM dalam sistem hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menempatkan HAM sebagai salah satu fondasi utama dalam pembentukan setiap produk hukum daerah.*/JEF






