LOLU UTARA, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota pada APBD 2021 hanya meminta satu hari masa kerja untuk membahas raperda LKPj tersebut ke tingkat selanjutnya.
Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna terkait jawaban Wali Kota Palu terkait tanggapan fraksi tentang LKPj Wali Kota 2021 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (28/6/2022).
Ketua pansus LKPj wali kota, Ishak Cae menjelaskan, pembahasan tersebut hanya perlu memakan satu hari kerja, karena dalam pembahasan sebelumnya sudah cukup jelas untuk segera disahkan menjadi perda LKPj wali kota 2021.
“Kita perlu melakukan pembahasan selama satu hari masa kerja saya rasa sudah cukup. Kita minta masing-masing OPD mendampingi agar pembahasan besok (hari ini, red) bisa segera selesai,” jelasnya.
Sebelumnya, Rizal, wakil ketua DPRD Kota Palu sebagai pimpinan memberikan waktu tiga hari masa kerja, namun memutuskan satu hari masa kerja atas permintaan pansus dan persetujuan semua peserta rapat paripurna.RES