Pantau Kotaku Satpol PP Buka Layanan Aduan Tibum 24 Jam

Satpol PP-198058c9
PIKET - Salah seorang personel Satpol PP Kota Palu, sedang bertugas atau piket Layanan aduan tibum 24 non stop, Rabu (21/7/2021). FOTO: ANDI BESSE/MS

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dalam memberikan rasa aman warga Kota Palu, dari ganggun ketentraman yang mengganggu, maka pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kota Palu membuka layanan aduan Tibum (Ketertiban Umum) 24 Jam non stop sebagai respon cepat “Pantau Kotaku” di kanal www.pantaukotaku.palukota.go.id.

Inovasi ini dibuat Kasat Pol PP, Trisno Yunianto yang tengah mengikuti pendidikan  Kepemimpinan nasional tingkat II angkatan IX tahun 2021. Penggunaan kanal website sebagai layanan pengaduan masyarakat yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ini merupakan salah satu upaya dari kami untuk dapat memberikan layanan yang lebih cepat kepada masyarakat terkait dengan masalah ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kanal website ini kami buka 24 jam. Untuk petugas piket layanan pengaduan di malam hari kami perintahkan kepada anggota Satpol PP yang bertugas sebagai petugas jaga di kantor Satpol PP untuk membantu,” terang Trisno, Rabu (21/7/2021).

Selama ini memang sudah ada nomor telepon di Kantor Satpol PP, tetapi nomor tersebut masih digunakan bersama untuk seluruh kegiatan perkantoran, sehingga pihaknya membuka sambungan website pengaduan yang mudah dihafal masyarakat, dengan begitu masyarakat lebih mudah untuk menyampaikan pengaduannya.

Dalam alur pelayanan pengaduan ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk melalui website akan diterima oleh petugas piket selanjutnya petugas piket akan menyampaikan kepada anggota reaksi cepat Satpol PP yang bertugas di lapangan untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Sedangkan untuk pengaduan yang memerlukan analisa lebih lanjut dan koordinasi dengan SKPD lain di lingkungan Pemerintah Kota Palu , Satpol PP juga telah menetapkan standar waktu respon pengaduan sesuai dengan SOP yang telah disusun.

“Untuk pelayanan pengaduan ini akan terus ditingkatkan dan yang paling penting harus dijamin pula kecepatan respon dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat,” jelas Trisno. ABS

Pos terkait