Parpol Tak Laporkan LADK, Seluruh Caleg Didiskualifikasi

PLENO KPU

PALU, MERCUSUAR – Partai politik (parpol) wajib memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum ) KPU) provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) paling lambat sehari sebelum jadwal kampanye. Jika ada Parpol yang tidak memasukan LADK sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka seluruh Calon legislatif (Caleg) Parpol bersangkutan akan didiskualifikasi.

Hal ini disampaikan komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden saat rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD provinsi Sulteng, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya, jadwal kampanye yang telah ditetapkan yakni Minggu 23 September 2018, sehingga seluruh parpol diharapkan sudah memasukan LADK pada Sabtu (22/9/2018) pukul 18.00.

Selain memasukan LADK kata Sahran, Parpol juga wajib memasukan rekening dana kampanye.

“Akan ada sanksi jika LADK dan rekening dana kampanye tidak dimasukan sampai batas waktu yang telah ditatapkan. Saknsinya tidka lain pembatalan sebagai peserta pemilu,” kata Sahran.

Setelah memasukan LADK dan rekening lanjut dia, akan dilakukan perbaikan laporan mulai 23-27 September 2018.

“Saya berharap seluruh Parpol mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan kita semua berharap tidak satupun peserta pemilu yang didiskualifikasi hanya karena tidak memasukan LADK dan rekening dana kampanye,” pinta Sahran.

Menurut undang-undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilu ada sebanyak tiga jenis laporan dana kampanye. Diantaranya laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, serta laporkan akhir dana kampanye. Ketiganya telah diatur besaranya serta batas waktu pembuatannya.TIN

Pos terkait