PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Elvin Adrian SH MH menunda dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso Christoverus Ntaba, Kamis (26/7/2018).
Penundaan sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dari terdakwa itu, karena saksi yang akan diajukan belum dapat hadir.
Christoverus Ntaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp1.082.000.000.
Penasehat hukum terdakwa Riswanto Lasdin SH MH mengatakan saksi yang rencananya dihadirkan adaah ahli dari Inspektorat Poso. Namun ahli belum dapat hadir, karena saat ini masih ada melakukan pemeriksaan rutin di Poso.
“Penundaannya satu minggu, hingga Kamis depan (2/8/2018),” singkatnya pada Media ini usai penundaan sidang, Kamis (26/7/2018).
Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian membenarkan penundaan sidang lanjutan terdakwa Christoverus Ntaba.
“Iya, tunda satu minggu (Kamis, 2/8/2018). Agendanya pemeriksaan saksi ‘a de charge’ dari terdakwa,” singkatnya.
Diketahui, Christoverus Ntaba didakwa JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp390.034.025. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP perwakilan Sulteng Nomor: SR-2/PW19/5/2016 tanggal 18 Januari 2016.
Sehingga didakwa JPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikior yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. AGK