TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu melalui Sekretariat Daerah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2025. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Palu.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo disebutkan, jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan akan dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.45 WITA dari hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA. Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 – 11.30 WITA, dengan waktu istirahat lebih lama yaitu 60 menit.
Selain itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem enam hari kerja, jumlah jam kerja selama Ramadan tetap disesuaikan agar totalnya mencapai 32 jam 30 menit per minggu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sembari tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Pemkot Palu berharap kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas serta menjaga keseimbangan antara tugas pekerjaan dan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan. RES