PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, melalui Wakil Gubernur, Rusli Dg. Palabbi, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), dalam rangka pembahasan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, terkait kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020, serta laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektifitas penanganan Covid-19 bidang kesehatan tahun 2020, pada Pemerintah Provinsi Sulteng dan instansi terkait lainnya, secara virtual di ruang vidcon Kantor Gubernur, Selasa (19/1/2021).
RDP ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Zalzulmida A. Djanggola, dan diikuti oleh tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas kesehatan Sulteng, Dinas Pangan Sulteng, Dinas Kominfo, Persandian, dan Statistik Sulteng, BPKAD Sulteng, RSU Undata serta RSU Madani.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Zalzulmida keterangannya menyampaikan, RDP dilaksanakan sebagai upaya pencegahan Covid – 19, agar penyebarannya tidak membludak.
“Apa saja hal-hal yang dilakukan untuk mengatasinya, termasuk sarana, SDM dan alat apa yang digunakan,” katanya.
RDP secara virtual selanjutnya diskorsing dan secara teknis dilanjutkan beberapa jam kemudian di gedung DPRD Sulteng, akibat gangguan sinyal. Hal itu sesuai usulan wagub.
“Kami mengusulkan agar rapat dilanjutkan secara langsung di kantor DPRD, dengan menerapkan protokol Covid-19,” ujar Wagub.
Usulan tersebut diamini para peserta RDP lainnya dan mendapat persetujuan oleh pimpinan sidang Zalzulmida Aladin Djanggola. BOB