PALU, MERCUSUAR – Junita selaku penggugat dalam perkara perdata Nomor: 81/Pdt.G/2018/PN Pal mengajukan untuk meletakan sita jaminan berupa rumah yang terletak di di Perumahan Citraland Cluster Maldive C3 Nomor 5 Kota Palu, Sulteng di Perumahan Citraland Cluster Maldive C3 Nomor 5 Kota Palu, Sulteng, milik Stevi Gracia Wetinusa selaku tergugat.
Hal tersebut tertuang dalam gugatan yang disampaikan Kuasa Hukumnya Amirullah SH pada sidang lanjutan kasus itu dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor, Kamis (6/9/2018).
Dalam gugatan diuraikan bahwa gugatan perkara perdata Nomor: 81/Pdt.G/2018/PN Pal terkait wanprestasi perjanjian kerjasama pekerjaan interior dan pengadaan furniture untuk satu unit rumah milik tergugat berlokasi di Perumahan Citraland Palu.
Dimana, tergugat belum membayar sisa dari pekerjaan interior dan pengadaan funiture rumahnya pada penggugat selaku penyedia jasa sebesar Rp287.358.600. Padahal, pekerjaan telah diselesaikan oleh penggugat sesuai kontrak, yakni 4 Februari 2018.
Akibat perbuatan tergugat yang telah ingkar janji sebagaimana disepakati dalam surat kesepakatan tanggal 11 November 2016, penggugat mengalami kerugian Rp287.358.600.
Selain itu, penggugat juga mengalami kerugian materiil selama berurusan perkara a quo Rp65 juta. Jumlah itu merupakan biaya transportasi dan akomodasi selama di Palu, serta jasa penasehat hukum.
Mendengarkan gugatan penggugat, tergugat melalui kuasa hukumnya Johanis B Napat SH MH menyatakan akan mengajukan jawaban.
“Sidang ditunda Kamis 13 Agustus, untuk jawaban tergugat,” tandas Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH. AGK