Harmonisasi Regulasi PBB-P2 Perkuat Kepastian Hukum

Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ruang Garuda, Kamis (17/9/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ruang Garuda, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan ketentuan penilaian objek PBB-P2 agar memiliki dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Pencermatan dilakukan terhadap sejumlah norma, antara lain penilaian tanah dan bangunan, dasar pengenaan pajak, serta ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaannya.

Peserta juga membahas aspek kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pendataan dan penilaian, serta keterkaitan hasil penilaian dengan pelaksanaan pemungutan pajak. Kejelasan pengaturan dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai wajib pajak.

Harmonisasi juga diarahkan untuk memastikan rancangan peraturan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setiap norma dicermati agar dapat diterapkan secara efektif dan mendukung tata kelola pajak daerah yang transparan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan pengaturan penilaian PBB-P2 perlu memperhatikan aspek kepastian hukum dan transparansi.

“Penilaian PBB-P2 perlu diatur secara jelas dan terukur agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Regulasi yang harmonis diharapkan mendukung tata kelola perpajakan daerah yang tertib dan transparan,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pos terkait