PALU, MERCUSUAR – Rancangan Peraturan Deerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Rabu (4/7/2018).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Aminuddin Ponulele, mengapresiasi langkah pemerintah Pemprov Sulteng dalam menuntaskan pertanggungjawaban APBD tahun 2017.
Arena Jr Parampasi, sebagai juru bicara Panitia Khusus (Pansus) memberikan apresiasi kepada tim anggaran pemerintah daerah karena sudah menuntaskan laporan pertanggungjawaban gubernur terkait pelaksanaan APBD tahun 2017.
Sementara itu, Longki Djanggola dalam pidatonya menyampaikan terimakasih kepada DPRD karena sudah mengerahkan seluruh tenaga untuk membahas pertanggungjawaban anggaran tahun 2017.
Harapannya hubungan antara DPRD dan eksekutif terus berjalan dengan harmonis guna mewujudkan Sulteng yang maju, mandiri dan berdaya saing.
“Terimakasih atas dukungan DPRD selama ini. Terimkasikah juga saya sampaikan kepada jajaran birokrat lingkup Pemda Sulawesi Tengah atas tuntasnya Perda pertanggungjawaban APBD tahun 2017,” tandasnya. TIN