PALU, MERCUSUAR – Proses persetujuan pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara PT Mega Corpora dengan BPD Sulteng hingga saat ini belum ada kejelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang memberikan persetujuan KUB.
Pihak OJK Sulteng saat dimintai keterangan terkait informasi lambatnya persetujuan KUB Bank Sulteng tidak secara spesifik memberi jawaban dengan memberikan jawaban yang mengambang.
“Sedang berproses di OJK dan Insha Allah pada waktunya akan ada keputusan lebih lanjut,” singkat Kepala OJK Sulteng, Triyono Rahardjo saat dihubungi via whatsapp belum lama ini.
Sekedar informasi, ikhtisar laporan hasil pemeriksaan kinerja BPK perwakilan Sulteng pada Bank Sulteng sepanjang semester II tahun 2023 yang diserahkan pada awal tahun ini menyebut ada permasalahan pada penilaian kelayakan penyaluran kredit yang dilakukan analis kredit dan divisi kredit antar lain terkait penilaian dan pemeriksaan persyaratan agunan, pemberian bunga kredit, dan pelunasan kredit dipercepat, serta pengenaan denda atas tunggakan pokok dan bunga kredit tidak sesuai ketentuan.
Pihak Bank Sulteng melalui direktur kepatuhan mengatakan sudah mendapat salinan LHP BPK dan telah menindaklanjuti laporan tersebut di internal Bank Sulteng. HAI