PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola menyebut pasangan calon (Paslon) Petahana Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo memasuki masa cuti kampanye mulai Senin (hari ini, 26/10/2020) usai penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN).
Dijelaskan Gubernur bahwa menyimak Surat Keputusan (SK) penangguhan cuti Herwin Yatim dan Mustar Labolo, sejatinya sejak mereka ditetapkan oleh keputusan PT TUN/MA sebagai calon Bupati/ Wabup yang sah, maka sejak saat itu mereka bisa langsung cuti.
“Insya Allah cuti terhitung mulai tanggal 26 Oktober sampai 5 Desember 2020,” kata Gubernur melalui pesan WhatsApp dari Banggai, Minggu (25/10/2020).
PJS BUPATI TUNGGU SK MENDAGRI
Namun untuk lebih menguatkan soal tersebut, Gubernur akan mengeluarkan kembali surat penegasan cuti paslon dengan tagline WinStar itu.
Sementara itu, mengenai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Banggai, kata Gubernur, ia masih menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika SK tersebut sudah ada, maka akan dilakukan pelantikan Pjs Bupati Banggai dari pejabat ASN Pemerintah Provinsi Suteng.
“Sambil menunggu SK Mendagri, Gubernur menunjuk Sekda Kabupaten Banggai sebagai pelaksana harian (Plh) sampai pengukuhan Pjs Bupati yang ditunjuk berdasarkan SK Mendagri,” tuturnya.
Diketahui, paslon WinStar sebelumnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Banggai pada 23 September 2020. WinStar kemudian menggugat putusan itu ke PT TUN Makassar dan menang.
Komisioner KPU Banggai setelah mendapatkan salinan putusan PT TUN Makassar langsung melaksanakan rapat pleno. Hasilnya, KPU Banggai menjalankan putusan PT TUN Makassar.
Sabtu, 24 Oktober 2020 KPU Banggai kemudian mengeluarkan SK Penetapan paslon WinStar sebagai peserta dengan nomor urut tiga di Pilkada Banggai tahun 2020. ANT
Sumber antaranews.com